Oleh : Wahyu Ibnu Atman
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan pemeluknya dengan sangat lengkap. Tidak akan pernah kita temukan agama selengkap islam. Bahkan dari hal kecil layaknya adab di kamar mandi, mulai dari masuk, didalam, sampai keluar. Semua telah di ajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Bila hal kecil seperti itu saja—adab dikamar mandi—dijelaskan dengan detail oleh islam, apa lagi selainnya yang lebih besar.
Tidak ketinggalan tentang jual beli pun telah diatur oleh islam, kaidah besar mengatakan dalam muamalah segalanya diperbolehkan kecuali yang diharamkan. Berbeda dengan ibadah yang tauqifyah, artinya berhenti kepada dalil saja, semua ibadah hukum asalnya haram untuk dilakukan kecuali yang disyariatkan melalui Al-Qur’an dan Assunnah yang Shahih.[lih. Syarah Ushul As-sunnah Imam Ahmad bin Hambal, oleh Al-Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nashr]
Bila melihat kenyataan yang ada, masih banyak dari kita (termasuk saya) yang belum mengetahui hukum-hukum terkait muamalah secara benar. Karena itulah pada kesempatan ini saya akan mencoba untuk berbagi terkait masalah hukum jual beli di Masjid, yang telah dijelaskan oleh ahlul ilm (ahli ilmu). Tulisan dibahwah ini, saya salin dari tulisan al-Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA Hafidzahullah dalam artikel yang beliau tulis pada Majalah Al Furqan Edisi 09 Th ke-10. Dengan judul ‘Mengenal Perniagaan Haram’ hal. 47-48.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘laa arhamallahu tijaarotaka’ (‘semoga Alloh tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu’). Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan barang yang hilang didalam masjid, maka katakanlah ‘laa rodallahu ‘alayka’ (‘semoga Alloh tidak mengembalikan barangmu yang hilang’).” (HR at-Tirmidzi hadits no. 1321, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani Rohimahullah dalam Irwa’ul Gholil: 5/134 no. 1295)
Dahulu Atho’ bin Yasar Rohimahullah bila menjumpai orang yang hendak berjualan didalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, ”Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (Riwayat al-Imam Malik dalam kitab al-Muwaththo’: 2/244 no. 601)
Berdasarkan ini semua, banyak ulama yang mengharamkan jual beli dalam masjid. Dan perlu diketahui bahwa menurut sebagian ulama hukum ini juga berlaku pada teras masjid. Hal ini dikarenakan para ulama telah menggariskan suatu kaidah yang menyatakan:
“al-haryymu lahu hukmu maa huwa haryymun lahu”. Sekeliling suatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut. (al-Asybah wan an-nazho’ir oleh as-Suyuthi: 240)
Kaidah diatas disandarkan oleh para ulama ahli fiqh dari sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa salam:
“Sesungguhnya yang halal itu nyata, dan yang haram pun nyata. Dan diantara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat), banyak orang yang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa yang menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga keutuhan agama dan kehormatannya. Sedangkan barang siapa yang terjatuh dalam barang-barang yang syubhat, niscaya ia terjatuh kedalam hal yang haram. Perumpamaanya bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan gembalaannya) disekitar wilayah larangan (hutan lindung), tak lama lagi gembalaanya akan memasuki wilayah itu. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki wilayah larangan. Ketahuilah bahwa larangan Alloh adalah hal-hal yang Dia haramkan.” (HR al-Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)
Akan tetapi, bila teras tersebut berada diluar pagar masjid, atau terpisahkan dari masjid oleh jalan atau gang maka tidak berlaku padanya hukum masjid. Penjelasan ini selaras dengan fatwa Komite Tetap Fatwa Kerajaan Arab Saudi (al-Lajnah ad-Da’imah) fatwa no. 11967. (selesai tulisan al-Ustadz Badri)
Tidak diragukan lagi bahwa sepatutnya bagi kita, terutama yang mengaku ingin menjadi ekonom muslim, untuk mengetahui tentang hal diatas dan juga menjauhi jual-beli yang kita lakukan di dalam masjid. Karena para ulama telah menyatakan keharamannya, begitu juga keharaman berjual-beli pada teras masjid, berdasarkan nash-nash yang shahih.
Wallahu Ta’ala A’lam Bishshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar