Kamis, 28 April 2011

Bom Bunuh Diri, Apa Hukumnya?*

Oleh: Wahyu Ibnu Atman

Masih hangat terdengar oleh hampir setiap pasang telinga di negeri ini (Indonesia), meledakkan dirinya seorang pemuda disebuah masjid saat shalat jum’at sedang berlangsung. Bom bunuh diri, atau yang para pelakunya sering menyebutnya dengan ‘bom syahid’ kembali terulang, setelah sebelumnya pun negeri ini sempat ‘geger’ dengan kasus bom buku yang menurut pihak yang berwenang, hampir semuanya memiliki satu motif, Jihad di Jalan Alloh. Namun benarkah itu semua memang merupakan Jihad fii Sabilillah?

Kita tidak perlu ragu dan menolak, bahwa Jihad Fii Sabilillah adalah syariat yang diwajibkan dalam Islam. Berdasarkan Firman Alloh:

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Baqoroh: 126)

Dan masih banyak lagi ayat Al-Qur’an yang mewajibkan jihad.

Empat Imam Madzhab dan lainnya telah berkonsensus bahwa jihad fii sabilillah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian muslim telah melaksanakannya, maka gugur kewajiban atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakannya maka berdosa seluruhnya.

Jihad Fii Sabilillah baru dapat dilakukan apabila telah terpenuhi atasnya 4 hal:
1. Adanya seorang Imam (pemimpin), artinya kita harus berjihad bersama pemimpin pemerintah kaum muslimin. Jihad tidak dibenarkan sendiri-sendiri.
2. Adanya Daulah (Negara). Perlu diketahui bahwa Indoensia adalah termasug negara muslim, karena syiar-syiar islam dapat berlangsung (Adzan, Shalat ‘ied, Shalat Jum’at dan lain-lain).
3. Ada bendera Jihad
4. Dan adannya kekuatan atau kemampun. Syaikh Utsaimin dan Syaikh al-albani Rohimahumullah mengatakan bahwa, kaum muslimin belum dapat berjihad saat ini melawan negeri kaum kafirin, karena belum memiliki kekuatan dalam hal iman dan persenjataan.

Jihad ke medan perang hanya dilakukan oleh muslim (laki-laki) sedangkan muslimah (perempuan) maka jihadnya adalah dengan Haji dan Umrah. Hal ini sebagaimana tercantum pada Hadits. ketika ditanaya tentang jihad oleh ‘Aisyah Rasulullah menajwab: “…Kaum wanita wajib berjihad. Jihad yang tidak ada peperangan didalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah” [HR Bukhari no.1520]
lalu bagaimana dengan Hukum Bom Bunuh diri?

Kita mengetahui bahwa syariat islam datang untuk melindungi 5 hal penting, yakni Agama, Jiwa, Harta, Akal, dan kehormatan. Artinya setiap syari’at yang Islam bawa pada hakikatnya ada untuk melindungi ke-5 hal penting diatas. Bila dikatakan bahwa bom bunuh diri merupakan bagian dari syariat Islam, maka seharusnya kegiatan tersebut melindungi 5 hal yang telah disebutkan diatas. Mari kita lihat apakah Bom Bunuh diri melindungi 5 hal penting diatas?

Jelas sudah bahwa kegiatan Bom bunuh diri setidaknya dapat menyebabkan beberapa hal:
1. Membunuh Jiwa, baik Muslimin maupun non Muslim. Karena membunuh keduanya adalah Haram hukumnya (kecuali pada Non Muslim yang memerangi kaum Muslimin). Allah Berfirman:

"Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya". (QS Al Maidah 32)

Membunuh seorang dosanya sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Sedangkan orang non Islam yang ada di negeri ini adalah orang-orang yang dilindungi oleh pemerintah kita, dan haram hukumnya untuk diganggu, termasuk dibunuh.
2. Mengandung unsur yang merusak harta sedangakn islam melindunginya.
3. Menakut-nakuti umat.
4. Mengandung unsur perusakan terhadap bumi.

Beberapa hal yang disebutkan diatas jelas merupakan hal-hal yang dilindungi oleh syari’at. Bilamana seorang muslim saja diperintahkan untuk menyingkirkan batu dijalan yang dapat mengganggu orang (dalam hadits disebutkan bahwa itu adalah serendah-rendahnya iman), maka tidak mungkin bom bunuh diri, yang menyebabkan kerusakan begitu besar, merupakan bagian dari syariat islam. Bahkan kegiatan itu sendiri bertentangan dengan syariat islam. Dan dalam Bom Bunuh diri pun tidak terpenuhi didalamnya 4 syarat Jihad yang telah disebutkan diatas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bom bunuh diri bukanlah bagian dari jihad. Selain itu juga telah ada pula fatwa dari Para Ulama Saudi Arabia akan keahraman bom bunuh diri.
Islam memang mensyariatkan Jihad Fii Sabilillah, namun seluruh ibadah, termasuk didalamnya Jihad, harus sesuai dengan apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan dan contohkan. Karena syarat diterminya ibadah adalah dua hal, Ikhlas ditujukan hanya kepada Alloh, dan Sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selainnya maka ibadah tersebut sia-sia.
Bom Bunuh diri adalah Haram dalam islam sesuai dengan dali-dalil yang ada. Entah kemudian disebut dengan Bom Syahid atau apapun, bila hakikatnya masih tetap sama, maka perubahan nama tidaklah mengubah hukum.

Orang yang melakukan bom bunuh diri dihukumi mati bunuh diri, dan di akhirat kelak akan dibalas sesuai dengan apa dia membunuh dirinya sendiri. Berdasarkan Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

"Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum dia dengan hal yang sama (yang dia lakukan yang menyebabkan dia terbunuh) di hari kiamat" [Diriwayatkan oleh Abu 'Awanah dalam Mustakhraj-nya, dari Tsabit bin Ad Dhahak radhiyallahu 'anhu].

Maka, hendaklah kita memahami Islam dengan Al-Qur’an dan Assunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para sahabat. Agar tidak tersesat dalam pemahaman-pemahaman yang menyelesihi ajaran Islam itu sendiri.

Wallahu’alam bish-showab

*Merujuk pada Kitab Syarah Aqidah Ahlusunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas dan Fatwa Hai’ah Kibaril Ulama (majelis Ulama Senior), 13 Rabi'ul Awal 1424, lih http://www.fatwa-online.com/news/0030518.htm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar