Rabu, 09 Januari 2013

Nilai Ekonomi Rokok

Beberapa saat yang lalu saya berkesempatan mengunjungi sebuah desa di bilangan kota Garut, Jawa Barat. Sebuah desa yang indah, berisikan penghuni yang sangat ramah dan agamis yang terikat dalam tali kekeluargaan yang menghangatkan. Namun tanpa mengurangi kebanggaan atas hal diatas, ada satu hal yang membuat saya miris, yakni budaya merokok yang telah mengakar. Adalah sebuah hal yang aneh bagi mereka bila seorang laki-laki yang sudah besar tidaklah merokok. Bahkan ketika bermalam di salah satu rumah warga, ada teman yang ‘dipaksa’ untuk merokok (dan akhirnya merokok) padahal ia bukanlah perokok. Ketika saya tanya kepada salah satu penduduk berapa bungkus rokok ia habiskan tiap hari, 3 bungkus adalah jawabannya. Hal ini bukanlah ‘keistimewaan’ desa yang saya sebut diatas saja, sebagian besar tempat terutama di daerah pegunungan di negeri kita ini memiliki culture yang sedikit banyak mirip. Pada tulisan kali ini saya merasa perlu untuk berbagi dengan kawan-kawan terkait dengan fenomena ini.

Selasa, 08 Januari 2013

Sukuk: Sebuah Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Indonesia

Oleh: Wahyu Jatmiko | @wahyuibnuatman



Dewasa ini produk-produk syariah telah menjadi alternatif yang sangat powerfull bagi sistem keuangan di dunia, termasuk diantaranya di indonesia. Produk-produknya telah menjadi pilihan bagi para pemegang kepentingan untuk dipertimbangkan. Hal ini terjadi baik di lembaga keuangan bank maupun non bank. Pasar modal pun tak luput dari jamahan produk-produk yang berafiliasi dengan syariah tersebut, yang dalam pengambilan hukumnya mengacu pada sumber hukum utama umat islam yaitu Al-Qur’an, Hadits, Qiyas, dan Ijma’ para ulama (ahli ilmu).

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek syariah. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek (UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Maka Efek syariah adalah Efek yang pelaksanaan akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertengangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal (Peraturan Bapepam LK No IX A, 13). Beberapa contoh efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal indonesia adalah Saham Syariah, Sukuk, dan Reksa Dana Syariah. Pada kesempatan kali ini fokus utama pembahasan kami adalah Sukuk.